-
Cara Membuat NPWP Online
4 CommentsHari ini jam 05.00, saya mendapat telphon dari istri yang sedang liburan di kampung. saya diminta membuatkan NPWP, buat persyaratan pengambilan sertifikat sertifikasi guru ke Bandung tanggal 8 Januari 2012. berarti dalam waktu sepekan harus sudah jadi. Karena zaman modern, saya mencoba membuka internet mencari info tentang cara membuat NPWP. alhamdulillah ketemu dan cara membuatnya bisa via online. Saya baru tahu lho….langsung aja saya isi formulir, da….n 5 menit sudah jadi.
Bagi Anda yang belum punya NPWP, segera daftarkan. gak repot, gak ribet.
Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:
1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id atau langsung aja klik di EREG DJP
2. Memilih menu sistem e-Registration., akan muncul tampilan:

3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password.Isi data pendaftaran User dengan benar dan lengkap
4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan).
6. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar.
7. Memilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Regristrasi Wajib Pajak secara elektronis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Bila data yang anda isikan benar maka muncul ucapan terimakasih.8. Mencetak :
a. Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
b. Surat Keterangan Terdaftar Sementara
sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK10. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :
a. Fotokopi KTP
b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha10.Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat
Dimana KPP mana saya terdaftar?Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
11.Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
12.Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Alamat KPP dapat anda lihat disini
13.Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.Catatan.
dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).Keuntungan dari sistem E-reg ini antara lain :
Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.Demikian tips singkat dari kami, semoga membantu bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP tapi jauh dari Kantor Pajak atau malas dalam mengantri di KPP. Semoga membantu.
Random Posts
Published on January 2, 2012 · Filed under: Lain-lain; Tagged as: alamat website pajak, biaya membuat kartu NPWP, cara cepat mendaftar NPWP, cara cepat mendapatkan NPWP, cara membayar pajak, cara membuat kartu wajib pajak, cara membuat NPWP secara online, cara memperoleh kartu NPWP dengan mudah, cara mendapatkan kartu tanda wajib pajak, cara mendapatkan NPWP via internet, cara mengisi formulir NPWP, cara registrasi membuat NPWP, manfaat membayar pajak, manfaat membuat NPWP online, manfaat punya katu NPWP, NPWP secara online, syarat membuat kartu NPWP, tempat mendaftar NPWP
4 Responses to “Cara Membuat NPWP Online”
-
lutfi budiarto said on January 2nd, 2012 at 6:41 am
Saya coba2 daftar NPWP Online, tetapi selalu gagal…
Apakah systemnya sedang error?Oya.. bagi yang memiiki NPWP, Nomor Register melihatnya dimana?
di Kartu NPWP saya tidak ada nomor register, yg ada tanggal terdaftar dan nomor NPWP itu sendiri. Terima kasih. -
DkWaluh said on January 16th, 2012 at 5:56 am
Nice info. Sangat jelas dan membantu !
-
coco daniel said on January 20th, 2012 at 4:20 pm
asli gak bisa buka pendaftarannya. ini bukan system lg yg error kyknya.. mau kasi uang ke pemerintah aja susahnya polll..
-
Badr said on January 25th, 2012 at 1:43 am
bisa kok. buat akun dulu gan.
















Recent Comments