MERAJUT IMPIAN Motivasi, Tips dan Trik Sukses Dunia Akhirat

Archives

Categories

  • Kriteria Masjid yang Bisa dijadikan Tempat Iktikaf

    MASJID TEMPAT TERBAIK IKTIKAF
    Kriteria masjid seperti apa yang memenuhi syarat untuk dijadikan tempat beriktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan?

    Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang kriteria masjid yang bisa digunakan untuk iktikaf.

    1. Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa iktikaf sah dilakukan di setiap masjid yang dipergunakan untuk shalat berjamaah. Keempat ulama ini menggunakan hadis sebagai dalilnya. Nabi SAW bersabda, “Setiap masjid yang mempunyai muazin dan imam, maka iktikaf di dalamnya diperbolehkan.” (HR Daraquthni).

    Namun, menurut Sayyid Sabiq, hadis yang dijadikan pegangan keempat ulama itu mursal, lemah, dan tidak bisa dijadikan hujjah(argumentasi).

    2. Imam Malik, Syafi’i, dan Daud berpendapat bahwa iktikaf sah dilakukan di setiap masjid, karena tak ada keterangan sahih yang menegaskan bahwa iktikaf harus dilakukan di dalam masjid tertentu.

    Menurut pengikut Mazhab Syafi’i, iktikaf di masjid-masjid yang dipergunakan untuk melakukan shalat jamaah lebih utama,” ujar Sayyid Sabiq. Sebab, kata dia, Rasulullah SAW melakukan iktikaf di masjid jami karena jumlah jamaah yang shalat di dalamnya lebih banyak.

    Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad berpendapat masjid yang sesuai syariat dapat digunakan untuk beriktikaf walaupun belum digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu.

    Sayyid Sabiq menegaskan, iktikaf tak boleh dilakukan di masjid yang lain, jika masa iktikafnya diselingi dengan shalat Jumat. Sehingga, orang yang melaksanakan iktikaf tak akan tertinggal menunaikan shalat Jumat.

    Orang yang sedang iktikaf boleh menjadi muazin, jika pintu menuju tempat azan berada di dalam masjid, di bagian serambi, meskipun harus naik ke menara. Sebab, semua tempat azan masih termasuk bagian dari masjid. Namun, jika pintu menuju tempat azan berada di luar masjid, iktikafnya batal jika dia melakukannya dengan sengaja, ungkap Sayyid Sabiq.

    Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebuah riwayat dari Ahmad menyatakan bahwa pekarangan masjid termasuk bagian dari masjid. Namun, menurut pendapat Maliki dan satu riwayat dari Ahmad, pekarangan masjid tidak termasuk dari bagian masjid. Sehingga, orang yang sedang beriktikaf tak boleh berada di pekarangan masjid.

    Menurut Maulana Muhammad Zakariyya al-Kandahlawi dalam Fadhilah Ramadhan, bagi kaum lakilaki, masjid yang paling utama untuk iktikaf adalah Masjidil Haram di Makkah.

    Selanjutnya, Masjid Nabawi di Madinah al-Munawarah, di Baitul Maqdis, kemudian masjid jami, dan selanjutnya masjid di kampung masing-masing.

    Random Posts

    No Comments

Leave a Reply

Spam Protection by WP-SpamFree