-
Tanya Jawab : Tidak Puasa Karena Menyusui
No CommentsDiasuh oleh
Prof Dr KH Achmad Satori IsmailMau tanya Pak Ustaz, kebetulan tahun ini saya tidak dapat menjalankan ibadah puasa lagi karena kondisi menyusui. Rencananya, saya mau membayar fidiah dengan beras. Karena kebetulan punya sawah. Tapi, berapa jumlahnya? Apakah harus dengan uang pula?
Trims Pak Ustaz
Jawaban:
Orang yang sedang menyusui kalau kuat untuk puasa wajib menunaikannya. Tetapi, bila berpuasa khawatir akan membahayakan anak atau dirinya atau keduanya, dibolehkan untuk berbuka dan wajib menqadha. Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan shalat (dengan qashar) atas musafir, dan meringankan puasa atas wanita hamil dan wanita menyusui. (HR Imam yang lima, Ahmad dan Ashbussunan).
Atas dasar ini, wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan membahayakan dirinya atau anaknya bila berpuasa, dibolehkan untuk berbuka. Nanti bisa mengqadhanya, atau membayar fidiah. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mewajibkan fidiah saja tanpa qadha. Pengikut mazhab Hanafi mewajibkan qadha saja tanpa fidiah.Sedangkan pengikut mazhab Syafii dan Hambali mewajibkan qadha dan fidiah bila khawatir membahayakan pada anak. Bila khwatir akan membahayakan keduanya, wajib qadha saja tanpa wajib fidiah (Lihat Nailul awthor juz IV al 243-245).
Adapun mengenai kadar fidiah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang. Boleh juga dibayarkan berupa uang, dihargai sesuai harga pasar setempat. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian dengan lauk-pauk sesuai dengan kualitas yang biasa anda makan. Wallahu a’lam.
sumber : http://republika.co.id
Random Posts
Published on August 6, 2011 · Filed under: Tanya Jawab; Tagged as: hukum berbuka yang menyusui, hukum tidak puasa bagi wanita yang menyusui, hukum tidak puasa ketika menyusui, hukum tidak puasa saat menyusui, wanita yang boleh tidak puasa

















Recent Comments