MERAJUT IMPIAN Motivasi, Tips dan Trik Sukses Dunia Akhirat

Archives

Categories

  • Etika Muslim dalam Berdagang

    Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual
    beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan
    secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan
    mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di
    bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di
    dunia dan akhirat.

    Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus
    dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan
    diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam
    tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan
    berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia
    dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun
    pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.

    Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:

    1. Shidiq (Jujur)

    Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli.
    Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak
    mengada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji
    dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan
    tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika
    biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh
    negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri.
    Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan
    mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

    Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga
    dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas
    yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan
    dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan
    sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152)

    Firman Allah SWT:
    “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang
    merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah
    kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela
    di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Q.S AsySyu’araa(26): 181-183)

    “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah
    dengan neraca yang benar. ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih
    baik akibatnya.” (Q.S Al lsraa(17): 35)

    “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu
    mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar Rahmaan(55): 9)

    Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah
    dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah
    menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada
    para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar
    dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar
    dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan,
    sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang
    diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih
    besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencu rian, korupsi,
    manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh
    Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan
    melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia
    perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang
    jauh lebih besar.

    Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta
    larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan
    tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap
    bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.

    Di samping itu, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang,
    menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu
    perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan
    tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh
    pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jua! beli atas
    dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.

    Jika penampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, –sudah jelas–
    merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang
    dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan
    atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan,
    merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga
    para pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya
    adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya
    mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran
    dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan.

    Dengan demikian,tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya
    tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya
    mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya
    diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat
    kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur’an:

    “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang
    yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi,
    dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
    mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya
    mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari
    (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.” (Q.S Al
    Muthaffifiin (83): 1-6)

    Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang
    melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar,
    menimbang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur’an
    juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan
    yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran
    menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.

    “Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka
    Syuaib. Ia berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada
    Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang
    nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan
    janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya.
    Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang
    yang beriman”. (Q.S Al A’raaf(7): 85)

    Firman Allah SWT:
    “Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang
    yang beriman bersama-sama dia dengan Rahmat dari Kami, dan orang-orang
    yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah
    mereka mati bergelimpang an di temnpat tinggalnya.” (Q.S Hud(11): 94)

    Kedua ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita,
    bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur
    barang dagangan, sama sekali tidak memberikan keuntungan, kehahagiaan
    bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan
    azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut,
    nyatanya tidak selalu diturunkan Allah SWTI kelak dii akhirat saja,
    namun juga diturunkan di dunia.

    Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali
    mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.

    Sabda Rasulullah SAW:
    “Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)

    “Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang
    bila berbicara tidak berbohong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila
    berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak
    mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila
    mempunyai hak tidak menyulitkan”. (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

    Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah.
    Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan
    diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta
    berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam
    melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang
    mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid.
    Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu
    tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.

    Sabda Rasulullah SAW:
    Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi,
    orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari
    kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

    Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat”. (HR. Al-Ashbihani)

    Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga”. (HR.
    Tirmidzi)

    Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi):
    “Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha
    (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang
    lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR.
    Abu Dawud)

    “Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh
    menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak
    menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)

    “Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak
    menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang
    tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie)

    “Sebaik-baik orang Mu`min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara
    membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR.
    Thabarani)

    2. Amanah (Tanggungjawab)

    Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan
    atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung
    jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan)
    masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

    Sudah kita singgung sebelumnya bahwa –dalam pandangan Islam– setiap
    pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli
    juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain
    memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau
    jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

    Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara
    lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan
    harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang
    memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam
    –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para
    pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.

    Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan
    harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu
    bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh
    keuntungan yang berlipat ganda.

    Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok–
    dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan
    menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya,
    penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang
    akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang
    negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali,
    barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan
    penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan
    kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat
    dan lain sebagainya.

    Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan
    barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun
    ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut:

    Sabda Rasulullah (yang artinya):
    “Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak
    mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)

    “Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin,
    Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit
    lepra.” (HR. Ahmad)

    “Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan
    memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan
    dilaknat Allah.” (HR. lbnu Majjah)

    “Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang
    berdosa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

    “Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka ia akan lepas
    dari tanggung jawab Allah dan Allah pun akan cuci tangan dari
    perbuatannya.” (HR. Ahmad)

    3. Tidak Menipu

    Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal
    ini lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap
    sebagai sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah
    palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah
    polah manusia lainnya.

    Sabda Rasulullah SAW:
    “Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah
    pasar”. (HR. Thabrani)

    “Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)

    Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah.
    Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika
    tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.

    Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para
    pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan
    yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya
    laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu,
    akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

    Sabda Rasulullah SAW:
    “Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah
    dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah
    dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak
    setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (HR. lbnu Majaah
    dan Aththusi)

    “Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan
    berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka.
    Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, “Rasulullah
    mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya,” Siapakah mereka
    itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang pakaiannya menyentuh
    tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya
    (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya
    dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)

    “Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus
    barokah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    “Sumpah (janji) palsu menjadikan barang dagangan laris, (tetapi)
    menghapus keberkahan”. (HR. Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud)

    “Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang
    melariskan jualan tapi menghilangkan barokah (memusnahkan
    perdagangan).” (HR. Muslim)

    Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan
    dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas–

    tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket
    perdagangan Islam.

    Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupunpembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram,
    dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi olehRasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.

    Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: “Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang halal atau haram.” (HR. Bukhari)

    Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:

    Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang lain”. (HR. Bukhari)

    Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: “Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu”. (HR. Bukhari)

    4. Menepati Janji

    Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.

    Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli
    misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya,
    kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan
    perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain
    sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para
    pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.

    Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang
    Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al
    Qur’an:

    “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka
    bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya
    supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau
    permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan
    kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah
    adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah
    sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)

    Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan
    atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim–
    janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT
    masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari
    dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui
    perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT
    banyak- banyak supaya beruntung.

    5. Murah Hati

    Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang
    selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam
    pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah,
    namun tetap penuh tanggungjawab.

    Sabda Rasulullah SAW:
    “Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual,
    bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari)

    “Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah,
    pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah”. (HR. Aththahawi)

    6. Tidak Melupakan Akhirat

    Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban
    Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti
    lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim
    sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk
    mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat.

    Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya
    sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas
    bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah
    dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi
    rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya
    tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.

    Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika
    perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka para pedagang
    Arab Islam tempo dulu mampu mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka
    dapat terkenal di hampir seluruh penjuru dunia. (Sumber: Al ‘Amal Fil
    Islam karya Izzuddin Khatib At Tamimi (terj.) Bisnis Islam, alih
    bahasa H. Azwier Butun, Penerbit PT Fikahati Aneska Jakarta)

    sumber :pengusahamuslim.com

    Random Posts

    No Comments

Leave a Reply

Spam Protection by WP-SpamFree